Lampiran
Keputusan Muscab I IPKANI LAMPUNG SELATAN Lampung Selatan 2011
Nomor
: 05/KGR/ IPKANI LAMPUNG SELATAN/XII/2011
Tentang
: Program Kerja Empat Tahun IPKANI LAMPUNG SELATAN Lampung Selatan
PROGRAM UMUM EMPAT TAHUN IPKANI LAMPUNG
SELATAN
I. PEMBUKAAN
1. Program
Umum Empat Tahun IPKANI
LAMPUNG SELATAN merupakan pokok-pokok kebijaksanaan organisasi dalam
memperjuangkan tujuan IPKANI LAMPUNG SELATAN seperti tercantum dalam Anggaran
Dasar IPKANI LAMPUNG SELATAN, sebagai pedoman bagi kegiatan dan usaha semua
tingkat organisasi dalam kurun waktu 2011 - 2015. Dasar penyusunan
program umum empat tahun tidak terlepas dari kedudukan IPKANI LAMPUNG SELATAN
sebagai wadah para penyuluh perikanan sebagai mitra Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan dan unsur pembangunan lainnya dalam usaha mencapai tujuan
Pembangunan daerah Lampung Selatan, khususnya di bidang
perikanan.
2. Program Umum Empat Tahun
IPKANI LAMPUNG SELATAN disusun sejalan dengan upaya menghadapi tantangan,
peluang, hambatan dan tuntutan pembangunan daerah
Lampung Selatan. Dengan demikian diharapkan kegiatan IPKANI LAMPUNG SELATAN dapat
bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah Lampung Selatan, khususnya bagi pelaku
utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.
II. BIDANG ORGANISASI
- Meningkatkan konsolidasi organisasi disemua jajaran untuk meningkatkan disiplin dan tertib organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPKANI LAMPUNG SELATAN, di ikuti dengan upaya melengkapi sarana kerja organisasi.
- Menumbuhkembangkan pos penyuluhan perikanan (POSLUHKAN).
III. BIDANG USAHA DAN DANA
1. Anggota IPKANI LAMPUNG
SELATAN didorong agar berpartisipasi dan membantu pengembangan koperasi,
kelompok usaha atau institusi ekonomi pelaku utama/pelaku usaha bidang perikanan
untuk memajukan usaha dan meningkatkan pendapatannya.
2. Membantu anggota yang
melakukan kegiatan usaha perikanan sesuai dengan kemampuan organisasi, misalnya
dalam bimbingan manajemen atau keuangan.
3. Penggalangan dana
organisasi profesi penyuluh perikanan.
4. Menumbuhkembangkan kerja
sama usaha baik secara individu maupun organisasi.
5. Melakukan
pendataan terhadap semua pelaku utama/usaha perikanan di kabupaten Lampung
Selatan.
IV. BIDANG HUKUM
1. Anggota didorong
untuk ikut menegakkan pelaksanaan hukum di bidang perikanan.
2. Membentuk legalitas
organisasi IPKANI LAMPUNG SELATAN berupa akta notaris
berbentuk yayasan sebagai wadah organisasi.
3. Memberikan perlindungan hukum bagi
anggota dalam bentuk konsultasi hukum dan advokasi.
V. BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. Mendorong anggota untuk
lebih aktif berusaha menuntut penguasaan perkembangan ilmu dan teknologi,
khususnya dalam bidang perikanan melalui keikutsertaan
Diklat dan pelatihan teknis perikanan.
2. Mengusahakan terbentuknya Pusat Studi Perikanan Kabupaten
Lampung Selatan baik
internal maupun melalui kerjasama dengan organisasi profesi lain atau instansi
yang terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
3. Menyelenggarakan atau
aktif berperan serta dalam setiap forum pertemuan ilmiah, khususnya yang
berkaitan dengan bidang perikanan.
VI. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI
1. Penyebaran informasi
bidang perikanan dan organisasi penyuluh perikanan kepada anggota dan
masyarakat, baik melalui media massa maupun penerbitan organisasi penyuluh
perikanan Lampung Selatan.
2. Menciptakan jalur
komunikasi yang praktis dan kontinyu antar Pengurus Pusat,
Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Anggota termasuk membuat website dan blog.
3. Membentuk
forum komunikasi penyuluh perikanan Lampung Selatan
VII. BIDANG KERJASAMA
1. Membantu
mensosialisasikan program dan kebijakan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan
Propinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Selatan,
dan BP4K Lampung Selatan serta mensosialisasikan
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2. Memperluas
hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi dan kemasyarakatan lainnya.
3. Melakukan kerjasama
dengan semua pemangku kepentingan di bidang perikanan dalam peningkatan produksi
berwawasan lingkungan, keamanan pangan, konservasi sumberdaya pesisir dan laut.
4. Mengembangkan
kompetensi dan profesionalisme penyuluh perikanan Lampung
Selatan melalui kerjasama dengan pemerintah dan
organisasi profesi dalam dan luar negeri.
VIII. BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1. Mengembangkan model
penyuluhan perikanan dengan Participatory
Rural Appraisal (PRA).
2. Memperkuat kelembagaan
kelompok, asosiasi pelaku usaha di Kabupaten Lampung
Selatan.
3. Konsultasi
dan advokasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
4. Menumbuhkembangkan
semangat cinta bahari dan pelestarian sumberdaya perairan bagi masyarakat dan
khususnya generasi muda, sehingga mereka mau dan mampu mengelola, memanfaatkan, dan melestarikannya.
5. Memfasilitasi dan
mendorong pertukaran penyuluh perikanan antar wilayah dalam waktu tertentu
(studi banding/benchmarking/magang)
dalam rangka transfer inovasi teknologi perikanan.
IX.
PENUTUP
Program
Umum Empat Tahun ini masih harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam Program Kerja
Tahunan IPKANI LAMPUNG SELATAN oleh Pengurus Cabang
Kabupaten Lampung Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar