Jumat, 12 Oktober 2012

PROGRAM UMUM EMPAT TAHUN IPKANI LAMPUNG SELATAN


Lampiran Keputusan Muscab I IPKANI LAMPUNG SELATAN Lampung Selatan 2011
Nomor : 05/KGR/ IPKANI LAMPUNG SELATAN/XII/2011
Tentang : Program Kerja Empat Tahun IPKANI LAMPUNG SELATAN Lampung Selatan

PROGRAM UMUM EMPAT TAHUN IPKANI LAMPUNG SELATAN
I.  PEMBUKAAN
1.      Program Umum Empat Tahun IPKANI LAMPUNG SELATAN merupakan pokok-pokok kebijaksanaan organisasi dalam memperjuangkan tujuan IPKANI LAMPUNG SELATAN seperti tercantum dalam Anggaran Dasar IPKANI LAMPUNG SELATAN, sebagai pedoman bagi kegiatan dan usaha semua tingkat organisasi dalam kurun waktu 2011 - 2015. Dasar penyusunan program umum empat tahun tidak terlepas dari kedudukan IPKANI LAMPUNG SELATAN sebagai wadah para penyuluh perikanan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan unsur pembangunan lainnya dalam usaha mencapai tujuan Pembangunan daerah Lampung Selatan, khususnya di bidang perikanan.

2.      Program Umum Empat Tahun IPKANI LAMPUNG SELATAN disusun sejalan dengan upaya menghadapi tantangan, peluang, hambatan dan tuntutan pembangunan daerah Lampung Selatan. Dengan demikian diharapkan kegiatan IPKANI LAMPUNG SELATAN dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah Lampung Selatan, khususnya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.

II.  BIDANG ORGANISASI
  1. Meningkatkan konsolidasi organisasi disemua jajaran untuk meningkatkan disiplin dan tertib organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPKANI LAMPUNG SELATAN, di ikuti dengan upaya melengkapi sarana kerja organisasi.

  1. Menumbuhkembangkan pos penyuluhan perikanan (POSLUHKAN).

III.   BIDANG USAHA DAN DANA
1.      Anggota IPKANI LAMPUNG SELATAN didorong agar berpartisipasi dan membantu pengembangan koperasi, kelompok usaha atau institusi ekonomi pelaku utama/pelaku usaha bidang perikanan untuk memajukan usaha dan meningkatkan pendapatannya.

2.      Membantu anggota yang melakukan kegiatan usaha perikanan sesuai dengan kemampuan organisasi, misalnya dalam bimbingan manajemen atau keuangan.

3.      Penggalangan dana organisasi profesi penyuluh perikanan.

4.      Menumbuhkembangkan kerja sama usaha baik secara individu maupun organisasi.

5.      Melakukan pendataan terhadap semua pelaku utama/usaha perikanan di kabupaten Lampung Selatan.

IV.   BIDANG HUKUM
1.      Anggota didorong untuk ikut menegakkan pelaksanaan hukum di bidang perikanan.

2.      Membentuk legalitas organisasi IPKANI LAMPUNG SELATAN berupa akta notaris berbentuk yayasan sebagai wadah organisasi.

3.      Memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam bentuk konsultasi hukum dan advokasi.

V.   BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1.      Mendorong anggota untuk lebih aktif berusaha menuntut penguasaan perkembangan ilmu dan teknologi, khususnya dalam bidang perikanan melalui keikutsertaan Diklat dan pelatihan teknis perikanan.

2.      Mengusahakan terbentuknya Pusat Studi Perikanan Kabupaten Lampung Selatan baik internal maupun melalui kerjasama dengan organisasi profesi lain atau instansi yang terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

3.      Menyelenggarakan atau aktif berperan serta dalam setiap forum pertemuan ilmiah, khususnya yang berkaitan dengan bidang perikanan.
VI.  BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI
1.      Penyebaran informasi bidang perikanan dan organisasi penyuluh perikanan kepada anggota dan masyarakat, baik melalui media massa maupun penerbitan organisasi penyuluh perikanan Lampung Selatan.

2.      Menciptakan jalur komunikasi yang praktis dan kontinyu antar Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Anggota termasuk membuat website dan blog.

3.      Membentuk forum komunikasi penyuluh perikanan Lampung Selatan

VII.   BIDANG KERJASAMA
1.      Membantu mensosialisasikan program dan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan  Kabupaten Lampung Selatan, dan BP4K Lampung Selatan serta mensosialisasikan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

2.      Memperluas hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi dan kemasyarakatan lainnya.

3.      Melakukan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan di bidang perikanan dalam peningkatan produksi berwawasan lingkungan, keamanan pangan, konservasi sumberdaya pesisir dan laut.

4.      Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh perikanan Lampung Selatan melalui kerjasama dengan pemerintah dan organisasi profesi dalam dan luar negeri.

VIII.   BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1.      Mengembangkan model penyuluhan perikanan dengan Participatory Rural Appraisal (PRA).

2.      Memperkuat kelembagaan kelompok, asosiasi pelaku usaha di Kabupaten Lampung Selatan.

3.      Konsultasi dan advokasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

4.      Menumbuhkembangkan semangat cinta bahari dan pelestarian sumberdaya perairan bagi masyarakat dan khususnya generasi muda, sehingga mereka mau dan mampu mengelola, memanfaatkan, dan melestarikannya.

5.      Memfasilitasi dan mendorong pertukaran penyuluh perikanan antar wilayah dalam waktu tertentu (studi banding/benchmarking/magang) dalam rangka transfer inovasi teknologi perikanan.

IX.   PENUTUP
Program Umum Empat Tahun ini masih harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam Program Kerja Tahunan IPKANI LAMPUNG SELATAN oleh Pengurus Cabang Kabupaten Lampung Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar